Sabu ‘Hutangan’ Bawa HS Dalam Bui

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Nov 2020 16:55 2 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 20.00 WIB

Personel Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial HS (43) di samping warung di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan resmi disampaikan Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Kamis (4/11) mengungkapkan, berdasarkan catatan polisi, ayah 9 anak itu belum pernah dihukum. Saat diamankan, polisi menyita 3 bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening sebagai barang bukti.

Kepada polisi, tersangka HS mengakui kalau barang haram itu bukan miliknya. Tetapi milik temannya untuk dijualkan. Nama orang itu sudah dikantongi polisi.

Ceritanya, pada Jumat sore itu, tersangka didatangi temannya seraya menitip barang haram itu untuk dijualkan.

“Pegangkan dulu lae sabu ini, jualkan tapi jangan tahu si x. Aku mau kerja lae dan mau ke laut,” ucap Sormin menirukan pengakuan HS.

Tak berama lama, ada orang yang membeli sabu kepada tersangka HS seharga Rp300.000 (masih utang). Setelahnya, pemilik sabu menelepon HS dan menyuruhnya membuat paket 0,5 gram dan 1 bungkus kecil untuk dipakai.

Tersangka HS pun membagi sisa sabu tersebut menjadi 3 bagian. 1 bungkus diselipkan ke bangkai hape merk Nexcom putih dan dikantongi.

“Kemudian, 1 bungkus diselipkan ke bangkai hape merk Nokia hitam, dan 1 bungkus lainnya dipegang,” terang Sormin.

Barang haram itu pun diserahkan ke si pemilik. Tak berapa lama, si pemilik datang lagi, marah-marah dan melemparkan sabu itu kepada tersangka HS, kemudian pergi.

“Si pemilik sabu berang dan menghardik HS. Orangnya komplain, pesanan 0,5 gram sudah kau kurangi. Sabu itu pun dilempar ke arah HS, lalu pergi. Setelahnya, tersangka HS pun diamankan polisi,” beber Sormin.

Tersangka HS juga mengakui, perannya adalah mengantarkan sabu kepada calon pembeli. Hal ini telah dilakukannya 2 bulan. Sebagai imbalannya, tersangka HS dapat memakai sabu secara gratis.

Saat ini tersangka HS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika. Ancaman hukumannya, di atas 5 tahun. (riz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA