Curi HP, Napi Asimilasi ‘Gol’ Lagi

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Nov 2020 14:00 0 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 18.00 WIB

Seorang Narapida (Napi) asimilasi yang dibebaskan lebih awal karena COVID-19 di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), kembali berulah melakukan aksi kejahatan mencuri satu unit Handphone (HP/Ponsel) milik seorang warga di Jalan Malaka, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menerangkan, napi asimilasi tersebut berinisial MF alias S alias A, 20, pengangguran, warga Jalan Sisingamangaraja, Kampung Batak, Kelurahan Aek Habil dan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas. Sementara korbannya, Roken Gokser Ambarita, 48.

Sebelumnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sibolga Sambas, Napi asimilasi ini sebelumnya diamankan oleh masyarakat usai turun dari tangga rumah warga yang disatroninya.

“Saat diamankan, warga sempat menanyakan kepada pemilik rumah apakah ada barang mereka yang hilang. Oleh si pemilik rumah menjawab ada, satu unit HP (Android) mereka yang sebelumnya mereka di charger dekat televisi (TV) telah berpindah di bawah jendela rumah,” sebut Sormin, Jumat (6/12).

Sormin mengungkapkan, pagi dini hari itu juga sekira pukul 03.00 WIB, pemilik rumah membuat laporan pengaduan resmi, sekaligus menyerahkan terduga pelaku MF kepada pihak Polsek Sibolga Sambas.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku MF mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku masuk melalui jendela dalam keadaan tertutup tapi tidak dikunci,” beber Sormin.

Terduga pelaku MF, napi asimilasi yang dinyatakan bebas pada Juni 2020 ini, ternyata sudah merencanakan perbuatannya. Berawal Rabu malam (21/10) sekitar jam 21.00 WIB, dia sudah mencari target pencurian dan merealisasikannya Kamis (22/10) dini harinya.

“Dalam kasus ini, terduga pelaku MF diancam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Jo pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tukas Sormin. (riz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA