Terekam CCTV Saat Mencuri, Pemuda Warga Pondok Batu Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Nov 2020 09:35 0 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB

Polsek Pandan mengamankan seorang pria berinisial SNH alias I (28), warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan I, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (7/11).

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas, Ipda JS. Sinurat, Minggu (8/11) menjelaskan, SNH (Terlapor) diamankan berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh SUT (28), seorang Mahasiswa yang beralamat di Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Dijelaskan bahwa, pada hari Jum’at (6/11), pelapor yang sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, akan mengadakan kegiatan Maulid tersebut bersama kawan-kawan di halaman Mesjid Assa’adu yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Tapteng

Akan tetapi, pada Jum’at (6/11) sekira jam 20.00 WIB, pelapor melaksanakan kegiatan rapat evaluasi tentang penutupan acara perlombaan PMC (Pondok Batu Muslim Compotecion) dan persiapan perayaan Maulid yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu (7/11) sekira jam 20.00 WIB.

Setelah selesai membahas rapat kegiatan, pelapor dan kawan-kawan menjaga barang-barang perlengkapan yang sudah tersedia di halaman Mesjid dan tidur di teras Mesjid.

“Namun di hari Sabtu (7/11) sekira jam 04.50 WIB, pelapor terbangun untuk melaksanakan sholat Subuh dan melihat tas sandang berwarna hitam yang berada di bawah kepala pelapor sudah terbuka dan tersisa uang sebesar Rp 1 juta di dalam tas tersebut,” terang Sinurat.

Selanjutnya, kata Sinurat, pelapor dan kawan-kawan mengecek keberadaan CCTV yang ada di Mesjid dan melihat ada orang yang tidak di kenal mengambil uang yang ada di dalam tas tersebut sebesar Rp 5 juta.

“Atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan untuk di proses secara hukum,” katanya.

Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA