Kedua Tersangka saat diamankan SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB
Dua pemuda berinisial NW (27) dan AL (16), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, kota Sibolga berhasil diringkus polisi usai melalukan pencurian di sebuah kios ponsel. Kamis (12/11).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, AL berhasil diamankan di salah satu warnet di Jalan Cendrawasih Sibolga. Sedangkan NW diamankan, di depan rumahnya.
“Kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian, pada Jumat (16/10/2020) yang lalu, di salah satu kios ponsel di Jalan Cendrawasih Sibolga,” ujarnya.
Kepada Polisi, kedua tersangka mengatakan bahwa barang yang telah diambil di antaranya yakni, casing hape, jam tangan, sepatu, charger, headset, waterproof hape, lipstik, dan kartu perdana paket data dari beberapa provider.
“Adapun sebagian barang hasil curian tersebut sudah dijual dan uangnya telah habis digunakan kedua tersangka. Sebagian barang lainnya ditemukan dari rumah NW dan disita petugas sebagai barang bukti,” katanya.
Sebelumnya, Polsek Sibolga Sambas telah menerima laporan dari pemilik kios bernama, Rahmi (20). Pemilik kios diberitahu ibunya, bahwa kiosnya telah berantakan dan sejumlah barang dagangan telah hilang.
“Akibat peristiwa itu, pemilik kios mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6 juta,” ucap Sormin.
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan kemudian memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas melakukan penyelidikan dan olah TKP. Petugas akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan tersangka pelakunya.
Tersangka AL tidak ditahan, sebab usianya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, yang bersangkutan dijamini pihak keluarganya.
“Sedangkan tersangka NW telah mendekam di ruang tahanan Polsek Sibolga Sambas,” terangnya.
Tambahnya, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (riz)
Tidak ada komentar