Mutasi Pejabat 9 Januari, Pemko Hiraukan Instruksi Bawaslu RI Disurati Bawaslu Sibolga

Daerah, Sibolga306 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.00 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sumut, terkait pelaksanaan mutasi pejabat di Pemkot Sibolga yang berlangsung, Kamis (9/01).

Bahkan, Bawaslu Sibolga juga telah menyurati Pemko Sibolga untuk meminta klarifikasi terkait mutasi pejabat yang dilaksanakan 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kebetulan saat berlangsung pelantikan pejabat, kami sedang berada di luar kota. Maka, suratnya baru kami sampaikan kemarin, ke Pemko Sibolga,” ujar Zulkifli Sigalingging, di kantornya, Selasa (14/1).

Sebagaimana diatur dalam UU nomor 10/2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 71 ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sesuai jadwal, penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh KPU berlangsung pada 8 Juli 2020 mendatang. Sehingga, ada perbedaan satu hari sebelum jadwal penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.

“Kalau satu minggu ini tidak ada respon dari Pemko Sibolga, Bawaslu Sibolga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, apakah akan melaporkannya ke Menpan RB ataupun ke Mendagri,” katanya.

Dirinya juga mengaku, secara internal, pihaknya masih melakukan kajian mendalam terhadap pasal 71, UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut. Karena Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk bukanlah petahana. “Artinya, kita masih melakukan penafsiran dan kajian mendalam,” kata Zulkifli.

Dilihat dari situs resmi Pemerintah Kota Sibolga, Senin (13/1), Dinas Kominfo Kota Sibolga merilis, Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, melantik dan mengambil sumpah sebanyak 101 Pejabat, mulai tingkat Pengawas hingga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemko Sibolga.

Di antaranya, 9 PPT Pratama, 6 Kepala Bagian (Kabag), 1 Camat dan Lurah, 9 Sekretaris serta puluhan pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemko Sibolga, yang dilaksanakan di Gedung Nasional Sibolga.

Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan, bahwa pelantikan ini untuk mengisi kekosongan jabatan yang didasari hasil seleksi terbuka yang dilaksanakan secara profesional, penyesuaian perubahan nomenklatur dan pembinaan kepegawaian. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *