Pria Ini Diciduk Polisi Saat Beli Rokok

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Nov 2020 11:14 0 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 14.30 WIB

Satnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki berinisial JPS alias J (37), warga Jalan Rogate, Kelurahan Angin Nauli, Sibolga dan Jalan Sibolga-Tarutung, KM 4 Kelurahan Hutabarangan, Sibolga, pada Kamis (29/10) sekira jam 14.30 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Kamis (12/11) menjelaskan, tersangka diamankan karena berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Polisi dari masyarakat, bahwa tersangka memiliki narkoba.

“Tersangka diamankan didepan sebuah warung di Jalan IL Nomensen Sibolga ketika hendak membeli rokok,” jelasnya.

Usai dilakukan penggeledahan badan, kata Sormin, ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan dari dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dipakai tersangka ditemukan 1 kotak rokok GG Surya berisi 1 bungkus kecil sabu-sabu dan 2 buah sedotan kaca.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sibolga, setelah urine tersangka ditest positif mengandung Amphetamin,” ungkapnya.

Kepada Polisi, tersangka yang telah memiliki 1 orang anak ini mengaku, sabu-sabu diperolehnya pada hari Kamis (29/10) sekira jam 14.00 WIB di samping Sopo Godang, jalan IL Nomensen Sibolga dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp 500.000.

Sabu-sabu tersebut dibayar dengan cara memotong hutang penjual sabu-sabu sebanyak Rp 3.000.000 yang sudah 3 bulan belum dibayar.

Tersangka mengetahui bahwa orang yang meminjam uang milik tersangka adalah sebagai penjual sabu-sabu.

“Uang milik tersangka yang dipinjam orang sebagai penjual sabu-sabu tersebut yakni sebanyak Rp 3 juta sejak bulan Juli 2020,” ucapnya.

Selain itu, Polisi juga menemukan dan menyita timbangan digital milik tersangka, sebab dahulunya tersangka berperan sebagai penjual sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Hp merk Samsung, 1 kotak rokok GG Surya, 1 unit Septor Honda Vario warna hitam BB 2847 NK, 2 buah pipet kaca, 1 unit timbangan digital serta 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,68 gram. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA