TAPTENG NEWS – JAM 13.00 WIB
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS alias TK (49), warga Hutabuntul Bangun, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (25/11/2020).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, Iptu Horas Gurning, Senin (07/12/2020) menerangkan, yakni pada hari Rabu 25 Nopember 2020 sekira jam 19.00 WIB, ketika personil Polres Tapteng sedang melaksanakan tugas rutin, mendapat informasi ada beberapa orang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Menerima info itu, personil Polres Tapteng kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar tempat kejadian yaitu sebuah pondok.
Setelah yakin, Polisi langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka diamankan di Simpang Maduma, Lingkungan II Hutabuntul Bangun, Pinang Sori, Tapteng, tepatnya di sebuah Pondok dipinggir jalan,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, Polisi menemukan 1 unit Handphone merk Nokia Warna Putih dikantong sebelah kanan.
Tak hanya itu, Polisi juga melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian dan menemukan segumpal kertas diatas tanah dekat pondok.
Ketika kertas tersebut dibuka, ditemukan 5 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening (0,90 gram).
“Kepada Polisi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah kepunyaannya yang diselipkan olehnya sebelum personil Tapteng Polres datang melakukan penangkapan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ful)






