LKBH Sumatera Tandatangani MoU Posbakum Dengan PN Sibolga

TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-S) secara resmi menandatangani kontrak perjanjian kerjasama atau nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (06/01/2021).

Ketua LKBH-S, Parlaungan Silalahi, SH mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini terkait penyediaan layanan pos bantuan hukum (Posbakum) di PN Sibolga. MoU ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.

Dijelaskannya, fungsi ataupun tugas pokok mereka adalah melayani daripada masyarakat yang tersandung kasus pidana.

Misalnya kata Parlaungan, ketika masyarakat tersebut tidak bisa untuk menyewa pengacara, kemudian pihak pengadilan menunjuk Posbakum itu untuk mendampingi para terdakwa ataupun berupa kasus pidana di Pengadilan Negeri Sibolga.

“Jadi masyarakat sangat terbantu dengan kehadiran Posbakum Pengadilan Negeri Sibolga, dengan tidak membebankan ataupun terdakwa tidak membayar daripada pengacara, tetapi itu yang membayar adalah negara melalui Pengadilan Negeri Sibolga,” katanya.

Selain itu, Parlaungan juga menjelaskan fungsi lain dari Posbakum Pengadilan Negeri Sibolga. Contohnya perceraian, pergantian nama (orang yang sama), pengangkatan anak adopsi, dan perbaikan-perbaikan nama ketika ada kesalahan didalam akte lahir masyarakat.

“Jadi selama ini masyarakat tidak mengetahui ketika mereka mengurus ke catatan sipil (Capil) dimana domisili daripada masyarakat, contohnya di Sibolga ataupun Kabupaten Tapanuli Tengah, ada kesalahan daripada akte lahir itu, contohnya salah nama satu huruf, kemudian Capil harus mengarahkan ke PN Sibolga untuk membuat ataupun mengajukan penetapan daripada hakim untuk dapat itu ubah daripada akte lahir,” terangnya.

Parlaungan mengatakan, pihaknya (LKBH-S) sudah berkerjasama dengan pengadilan negeri Sibolga sudah sekira 4 tahun, dan ini telah masuk tahun ke 5.

“Jadi juga berterima kasih kepada PN Sibolga, terkhusus kepada Ibu Ketua PN Sibolga yang masih mempercayakan kepada LKBH Sumatera. Sehingga dengan proses tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia Posbakum Pengadilan Negeri Sibolga, sehingga kita dapat untuk diloloskan karena sesuai dengan kriteria ataupun persyaratan yang diberlakukan oleh PN Sibolga,” tuturnya.

Lanjutnya, dengan adanya Posbakum ini, ketika majelis hakim menunjuk ataupun membuat penetapan kepada pengacara yang ada di Posbakum PN Sibolga yang bekerjasama dengan LKBH Sumatera, pihaknya akan mendampingi mulai dari proses awal persidangan hingga akhir ditingkat PN Sibolga.

“Tetapi kalau untuk banding Kasasi, artinya bisa juga kita bantu, tapi itu kan hanya untuk penyusunan daripada memori-memori ataupun pembuatan daripada akta banding,” imbuhnya.

Parlaungan menambahkan, pihaknya juga memberitahukan kepada masyarakat bagi yang tidak mengetahui, ketika ada kesulitan baik itu di bidang administrasi, permohonan, ataupun perceraian, akan mereka layani dengan baik.

Dia juga berharap semoga PN Sibolga nantinya dipimpin ataupun dibina oleh orang-orang atau pejabat-pejabat yang selalu mementingkan daripada kepentingan masyarakat, berpihak kepada masyarakat ketika membutuhkan bantuan hukum ataupun sosialisasi hukum.

Lebih jauh Parlaungan mengatakan, terlepas daripada Posbakum, pihaknya selaku bernaung di LKBH Sumatera, yang berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah, juga membuat penyuluhan hukum diberbagai Kecamatan yang ada di wilayah PN Sibolga.

“Dan kita itu juga setiap hari Sabtu, kita membuat penyuluhan hukum ditengah-tengah masyarakat demi masyarakat untuk lebih mengerti dan paham tentang aturan yang diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *