TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB
Korban dugaan pelecehan seksual, HNP, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Tapanuli Tengah.
Hal itu terkait kasus yang menimpa HNP dengan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisial WSS.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum korban, Parlaungan Silalahi, SH, Senin (15/3).
Dikatakan Parlaungan, SP2HP yang diterima korban tertanggal 10 Maret 2021.
“Rujukannya laporan polisi nomor : LP/141/VI/2020/SU/RES TAPTENG, tanggal 26 Juni 2020, surat perintah tugas Nomor : SPT/751/VIII/RES, 1.24/2020/Reskrim, tanggal 12 Agustus 2020, dan surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/136/VIII/RES, 1.24/2020/Reskrim, tanggal 12 Agustus 2020,” jelas Parlaungan.
Didalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Tapanuli Tengah telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya, HNP sendiri (Korban/Pelapor), Joko Sugiarto, Januar Efendi Siregar, Nurmaini, Lady Nanda Ginting, Mahmud Syaakir Waruwu, Rifo (Fandi Pasaribu), Sumarni dan Agun Safira Pasaribu.
Sedangkan untuk pemeriksaan saksi ahli telah dilakukan terhadap saksi ahli ITE dari Dekan Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi USU serta saksi ahli Hukum Pidana dari Dekan Fakultas Ilmu Hukum USU.
“Rencana lebih lanjut, menunggu hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumut terkait isi file 1 unit handphone merk iPhone 7 milik korban (HNP),” pungkas Parlaungan sembari membacakan isi SP2HP dari Polres Tapanuli Tengah. (Tim)









