Manager PT PLN ULP Sibolga Kota Nurhady Sevendy saat foto bersama SIBOLGA NEWS – JAM 15.30 WIB
Manager PT PLN ULP Sibolga Kota Nurhady Sevendy menyampaikan informasi terbaru dari Dirjend Ketenagalistrikan Kementerian ESDM bahwa stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode Triwulan II/2021, yakni mulai April sampai dengan Juni 2021.
“Mulai Triwulan II/2021 stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan adanya indikasi membaiknya perekonomian nasional dan mulai menggeliatnya sektor industri,” kata Sevendy. Senin (29/03/2021).
Lanjutnya, adapun untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi. Diskon tarifnya diturunkan menjadi 25 persen, ketentuan tersebut berlaku baik untuk pelanggan reguler (pascabayar) maupun pelanggan prabayar (token).
“Untuk stimulus berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) dan pembebasan biaya beban atau abonemen juga diberikan sebesar 50 persen,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen.
“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Adapun perincian stimulus tarif tenaga listrik periode April—Juni 2021 yakni sebagai berikut :
Manager PT PLN ULP Sibolga kota tersebut juga mengharapkan kepada pelanggan khususnya diwilayah kerja PLN Kota Sibolga dan Pandan yang sebelumnya mendapatkan Subsidi untuk bulan depan dapat membayar rekeningnya tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya agar tidak terkena denda. (riz)
Tidak ada komentar