Berbanding Terbalik, Tutak Hutagalung Akhirnya Menangkan Objek Sengketa Tanah di Poriaha Tapteng

Daerah, Tapanuli Tengah2099 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 17.30 WIB

Berbanding terbalik, Drs. Tutak Hutagalung akhirnya menangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Hal itu terkait objek sengketa tanah seluas 130 meter persegi yang terletak di jalan Poriaha Rampah, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Demikian disampaikan Parlaungan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti, SH, selaku kuasa hukum dari Tutak Hutagalung, kepada News24jam.com usai menggelar sidang di PN Sibolga, Selasa (30/3).

“Pada hari ini tanggal 30 Maret 2021, baru saja, kami selaku tim kuasa hukum dari Drs. Tutak Hutagalung, mendengarkan putusan perkara perdata No.90/Pdt.G/2020/Pn.Sbg, yang dimana gugatan kami diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga,” tegas Mangihut Tua Rangkuti didampingi Parlaungan Silalahi.

Rangkuti menjelaskan, sebelumnya tergugat ini ada 3 orang yakni Muhammad Guntur Siboro, Helen Nababan dan Revolusi Sihombing.

Ketiga tergugat ini kata Rangkuti, menguasai tanah daripada klien mereka (Tutak Hutagalung) seluas 130 meter persegi.

“Nah, sebelumnya klien kami telah mengingatkan beberapa kali kepada tergugat agar meninggalkan tempat tersebut dan jangan membangun warung di atas objek sengketa,” ucapnya.

Sebelumnya juga, lanjut Rangkuti, hal ini telah pernah mereka ajukan didalam nomor perkara No.34/Pdt.G/2020/Pn.Sbg.

Namun gugatan mereka pada saat itu masih status NO (tidak dapat diterima), berhubung adanya syarat-syarat formil dari gugatan mereka yang masih kurang dan belum dipertimbangkan materi pokok perkara oleh majelis hakim.

“Nah, pada saat itu kuasa dari tergugat maupun dari tergugat sudah mengklaim bahwasanya gugatan kami tersebut ditolak dan menyatakan mereka sebagai pemenang dari gugatan tersebut,” ketusnya.

Atas dari itu, kata Rangkuti, dengan berhubung nya nomor perkara perdata : No.90 terhadap perkara objek sengketa yang sama, inilah baru adanya suatu putusan yang menyatakan siapa sebagai pemilik objek sengketa tersebut.

“Jadi putusan hari kita sudah sama-sama mendengar bahwasanya pemilik dari objek sengketa adalah pak Drs. Tutak Hutagalung. Gugatan kami itu dikabulkan atas objek sengketa itu adalah benar milik pak Tutak Hutagalung, dimana penguasaan tergugat 1, 2, 3 itu adalah perbuatan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata,” pungkasnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *