Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan saat dikonfirmasi awak media SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
Pengosongan lahan UD Budi Jaya yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga berakhir ricuh, hingga petugas Satpol PP mundur setelah dilempari batu oleh warga
Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan ketika dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan pengosongan lahan UD Budi Jaya karna kita punya hak.
“Saya pemegang amanah, yaitu amanah Walikota dan kajian dari Kajari, KPK dan BPK bahwa itu asset Pemerintah Kota. Makanya saya laksanakan pengosongan,” kata Jamal, Jumat (11/06/2021)
Dijelaskan Jamal, saya menjalankan amanah dan amanah yang saya jalankan bukan kehendak saya. Bukan saya rebut itu jadi milik saya, jadi ini amanah dari BPK, Kajari dan KPK untuk mengambil alih
Kajari Sibolga, Henri Nainggolan ketika dikonfirmasi menjelaskan, sejarah tanah ini bahwa adanya putusan Mahkamah Agung tentang masalah bangunan yang ada diatas lahan tersebut, karena lahan itu di keputusan Mahkamah Agung itu adalah hak tanah dari Pemerintah.
“Kalau nanti masalah siapa pemilik yang sebenarnya kita akan membuka corong, silahkan lapor kepengadilan nanti sama-sama kita di pengadilan membuka siapa yang benar yang punya alas haknya jadi tidak ada kesewenang-wenangan,” jelasnya
Lanjutnya, kami pun Kejaksaan memberikan bahwa ini adalah asset Pemda. Bukan hanya ujuk-ujuk begitu.
“Kami sudah berdiri diatas hukum dan Undang-undang, makanya kita bilang andaikan ada yang merasa memiliki ataupun punya surat – surat. Mari kita di pengadilan,” pungkasnya. (Tim)
Tidak ada komentar