3 Tahun Tidak Ada Jejak Digital Pada ULP LKPP, Penggunaan Anggaran Peralatan Damkar di Taput Diduga Fiktif

Daerah, Sumut, Taput1251 Dilihat

TAPUT NEWS – JAM 14.32 WIB

Tiga Tahun mata anggaran pengadaan peralatan Damkar Kabupaten Tapanuli Utara, yakni TA 2019-2021 menjadi bahan perbincangan masyarakat semenjak kejadian bencana kebakaran yang terjadi di Jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara menghanguskan 5 unit rumah warga dan 10 unit kois di Pajak/Pasar Siborongborong Jalan Dolok Martimbang baru-baru ini, lantaran Damkar Kecamatan Siborongborong tidak berada di tempat kejadian.

Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu menelusuri anggaran Dinas Satpol PP yang menangani Damkar ternyata ditemukan adanya pengadaan peralatan dengan nilai ratusan juta lebih guna pengadaan peralatan Damkar TA 2019.

“Tahun 2019 kalau tidak salah ada 2 kegiatan, yakni pengadaan peralatan Damkar senilai Rp 108 juta, pengadaan pompa apung senilai Rp 251 juta. Untuk Tahun 2020 juga ada 1 item kegiatan, yakni pengadaan peralatan pemadam kebakaran senilai Rp 213 juta. Juga Tahun 2021 ini ada 2 item pengadaan, yakni pengadaan alat pelindung diri, peralatan dan mesin senilai 197 juta serta belanja barang senilai Rp 347 juta untuk penanganan bahan dan beracun kebakaran,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan atas pengadaan ini lanjut Djonggi, sebab pada jejak digital yakni pada ULP Pemkab Tapanuli Utara kita lihat bahwa pengadaan ini tidak tertera atau tidak dapat di cari, sementara pada Pepres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa diatur ketentuannya yakni, Pengadaan langsung merupakan sebuah kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui proses pelelangan/seleksi/penunjukan langsung.

“Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh pemerintah untuk membeli barang atau mencari jasa untuk keperluan tertentu” sebutnya

Dalam prosesnya ditambah Djonggi, proses pengadaan terdiri dari beberapa tahapan serta dilakukan oleh sejumlah orang yang telah ditetapkan untuk mengatur proses tersebut. Contohnya, kegiatan pengadaan langsung untuk pemerintah dilakukan oleh 5 orang yakni, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)/ Pejabat pengadaan, Pejabat/Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

“Nah..,kelima ini patut di pertanyakan prosesnya pengadaan tersebut, apabila sistem E-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah maupun lembaga lainnya.Apabila kegiatan ini tidak memiliki jejak digital di ULP LKPP patut diduga kuat fiktif kegiatan pengadaan  peralatan pemadan kebakaran (damkar) ini,” jelas Djonggi.

Sementara itu, Kadis Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara Rudi Sitorus sampai saat ini belum memberikan jawaban “bungkam” saat di konfirmasi jejak digital pengadaan peralatan Damkar TA 2019, dan pengadaan pompa apung, serta pengadaan peralatan pemadam kebakaran TA 2020-2021, serta pihak ketiga yang mengadakan?

Demikian juga Kapala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tapanuli Utara A Laomor Swandi S juga belum memberikan jawaban saat diminta jejak digital pengadaan peralatan Damkar, dan pompa apung serta siapa pihak ketiga yang mengerjakan pengadaan. (Jaurat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *