SIBOLGA NEWS – JAM 21.00 WIB
TVH (35) warga Jalan Mawar, Lingkung I, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, kota Sibolga harus mendekam di kamar tahanan Polres Sibolga, karena diduga menyodomi anak SMP yang masih tetangganya.
“Kasus itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban Rosliana Warasi (41) warga Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, dimana menyatakan bahwa anaknya Kumbang (14) dicabuli tersangka TVH dengan cara melakukan perbuatan oral seks/sodomi,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, R. Sormin, Selasa (19/10/2021)
Sehubungan dengan laporan tersebut kata Sormin, Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP D.Harahap, SH telah mengamankan seorang laki-laki diruang tamu disalah satu rumah di Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap Kumbang sudah lebih dari 1 kali. Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp 2.000 dan Rp 5.000.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebagai pemuas hawa nafsu dan ketika sekolah di SLTA tersangka menyukai teman sejenis,” ucap Sormin
Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan, 1 buah baju kaus warna hijau, 1 buah celana dalam warna biru dan 1 buah celana dalam motif mobil mobilan.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Percabulan terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (ded)






