Liput Proyek Pembangunan Kantor KUA Pandan, Wartawan di Acungkan Parang Oleh Oknum Pekerja

TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB

Wartawan di Sibolga dan Tapteng, Fernandes Hutabarat dan Saiful Pulungan, Rabu (17/11/2021), di acungkan parang oleh oknum pekerja Proyek Pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng) saat menjalankan tugas jurnalistik.

Seorang oknum pekerja proyek pembangunan Kantor KUA Pandan bermarga Laia ini mengacungkan sebilah parang kepada awak media saat hendak konfirmasi terkait proses Pembangunan Kantor KUA Pandan milik Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Padahal sudah jelas, sebelum melakukan konfirmasi. Kami terlebih dahulu memperkenalkan diri sebagai Wartawan dan menunjukkan Kartu Pers.

Kejadian tersebut berawal saat awak media melakukan peliputan terkait pembangunan Kantor KUA Pandan. Laia salah seorang pekerja meminta agar awak media membawa surat izin terlebih dahulu.

“Kemaren ada orang kantor yang datang, ngomong sama kami kalau ada yang mau memfoto harus bawa surat izin dari kantor bang,” kata Saiful menirukan perkataan Laia.

Namun ketika awak media mempertanyakan kantor mana yang harus mengeluarkan surat izin untuk melakukan peliputan terkait Proyek Pembangunan Kantor KUA Pandan, Laia malah mengaku tidak mengetahuinya.

Saat kami sedang berbicara, kami melihat salah seorang pekerja proyek tersebut melakukan perekaman terhadap kami, lalu kami katakan kepada mereka agar izin dulu sebelum melakukan perekaman terhadap kami.

Tak terima dengan yang kami ucapkan, pekerja proyek bermarga Laia ini tiba-tiba marah dan mengatakan bahwa mereka tidak ada melakukan merekam terhadap kami di lokasi dan beranjak pergi lalu mengambil sebilah parang.

“Gak ada aku merekam kalian bang,” ucap Laia seraya mengatakan bahwa dirinya tidak takut sama siapapun sambil memegang sebilah parang.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Romi Pasaribu, mengecam keras aksi premanisme yang dilakukan oknum pekerja proyek pembangunan kantor KUA Pandan.

Menurut Romi, oknum pekerja tersebut seharusnya menyampaikan cara-cara yang lebih elegan kepada jurnalis bukan dengan cara berupaya mengacungkan sebilah senjata tajam.

“Seharusnya, mereka bisa menyampaikan cara yang lebih baik. Jika sempat ada tindakan mengacungkan senjata tajam, itu sudah harus dilaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Romi.

“Apa yang dilakukan pekerja itu, jelas menghalang-halangi tugas jurnalis. Itu jelas diatur di Undang-undang No 40 Tahun 1999 Bab VIII Pasal 18 huruf a,” tegas Romi. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *