MEDAN NEWS – JAM 12.00 WIB
Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Medan Sunggal gulung tiga geng motor yang brutal di Jalan Sunggal, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
“Ketiga pelaku berinisial RST (19) warga Kampung Bahari Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, RNS (23) warga Jalan Baru, Dusun IV Timur A, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal dan SRN (21) warga Jalan Pintu Tol Medan Binjai, Gang Gotong Royong, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal dalam penyergapan secara terpisah,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yuda Pratama melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Senin ( 20/12/2021)
Menurutnya, penangkapan terhadap berkat dari laporan korban Daniel Dwi Putra Limbong (21) warga Bakti Abri, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
“Waktu itu korban bersama temannya sedang berada di warung makan di Jalan Gatot Subroto. Kemudian sekira jam 03.30 WIB, korban dan temannya hendak pulang ke rumah,” kata Budiman Simanjuntak..
Lebih lanjut Budiman, saat di Jalan Sunggal, Kelurahan Sei Sikambing B dekat lampu merah simpang 4 Sei Batangharo, korban dan temannya berhenti karena melihat segerombolan Geng Motor SL berada di depan mereka. Tiba-tiba datang pria menggendrai sepeda motor menghampiri korban sambil mengatakan ‘mau kemana kalian?’ Kemudian korban menjawab ‘enggak kemana-mana bang, saya orang sini’.
Selanjutnya, salah seorang pelaku meminta handphone milik korban dan temannya, namun korban tidak mau memberikannya dan korban serta temannya berusaha melarikan diri menjauhi para pelaku. Pelarian korban pun sia-sia karena para pelaku berhasil menangkap mereka.
“Setelah korban dan temannya berhasil ditangkap, segerombolan anggota Geng Motor SL memukuli kedua korban menggunakan kayu dan merampas sepeda motor dan barang-barang berharga milik korban,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor, handphone Vivo, sebuah dompet berisi KTP, ATM, SIM, STNK serta uang Rp.100.000.
Setelah berhasil mengguasai barang korban, para pelaku kabur dan meninggalkan kedua korban. Selanjutnya, kedua korban berteriak minta tolong. Karena teriakan kedua korban sehingga membuat warga sekitar berdatangan dan langsung menolong korban. Kedua korban dibantu warga untuk membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Setelah itu, Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penyelidikan. Berkat kesigapan dan akhirnya 3 pelaku dari segerombolan geng motor berhasil ditangkap.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Beat milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Awi)






