Akhirnya Kejaksaan Negeri Sibolga Laksanakan Eksekusi Terhadap Putusan MA

Daerah, Sibolga, Sumut633 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB

Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap HS, JLP dan JS para pelaku tindak pidana dari penganiayaan terhadap David Butarbutar alias Molen

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Irvan Paham PD Samosir, SH, MH ketika dikonfirmasi News24jam.com via WhatsApp, pada Jumat (14/01/2022) mengatakan kalau pelaku sudah dieksekusi dan sekarang sudah ditahan di Lapas Sibolga.

“Yang Satpol PP sudah di eksekusi dan sekarang sudah ditahan di Lapas Sibolga,” ucapnya singkat

Sebelumnya, Parlaungan Silalahi, SH Kuasa Hukum dari David Butarbutar alias Molen mendatangi Kantor Kajaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, pada Kamis (13/01/2022).

Kedatangan Parlaungan Silalahi, SH ke Kajari Sibolga ingin mendesak Kajari Sibolga agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung. (put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *