TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB
Puluhan Milliar Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun, 2019 sampai dengan 2020 dipertanyakan, hal itu langsung disampaikan Ketua LSM LPPAS-RI Tapanuli Tengah (Tapteng), Ribu Simatupang kepada wartawan. Rabu (26/1/2022).
Dijelaskan Ribu, ada kegiatan di masing-masing desa yang ada di Tapteng yang anggaran nya ditampung di ADD, yang mana kegiatan nya, antara lain, Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan aparat desa, Penyediaan jaminan sosial kepala desa dan aparatnya, Penyediaan operasional desa , ATK, Honor PKPKD, dan, PPKD, Penyediaan tunjangan BPD, Penyediaan operasional BPD, rapat, ATK, makan-minum, pakaian seragam, listrik, Penyediaan sarana (aset tetap perkantoran pemerintahan), Penyelenggaraan musyawarah, perencanaan desa, dan pembahasan APBdesa, Pendidikan pelatihan formal dan Peningkatan kapasitas kepala desa.
“Kesembilan kegiatan tersebut, anggarannya, ditampung, di Anggaran, ADD Tahun, 2019 dan 2020 Pemkab Tapteng,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ribu, Tahun 2019 Anggaran untuk peningkatan kapasitas kepala desa di Tapteng sebesar Rp. 211.765.539/Desa dan Tahun, 2020 Anggaran untuk peningkatan kapasitas kepala desa sebesar Rp. 208.042.037/ Desa. Mengacu pada uraian kegiatan tersebut, patut di duga dipergunakan anggarannya untuk 159 desa yang ada di Tapteng.
“Jika dijumlahkan/tahun, sebagai berikut, Tahun 2019 Rp. 221.765.539 x 159 desa = Rp. 35.260.720.701 dan Tahun 2020 Rp. 208. 041.037 x 159 desa = Rp. 33.078.524.883,” sebutnya.
Sambung Ribu, maka kedua kegiatan tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp. 68.339.245.584. Yang menjadi pertanyaan adalah anggaran tersebut di kegiatan mana dilaksanakan oleh para Kepala Desa yang ada di Tapteng,
Apakah bidang pembangunan fisik, juga tidak ada di temukan.
“Karena kegiatan fisik, penyuluhan, bimtek, sosialisasi dan kegiatan lainnya, Anggarannya SD di tampung di DD (Dana Desa) Kementerian desa tertinggal,” ujarnya menambahkan siapa sebenarnya yang menggunakan anggaran ADD tersebut.
Lanjut Ribu, kalau melihat laporan pertanggungjawaban keuangan adalah tanggung jawab kepala desa selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) 100% tanggungjawab kepala desa dan aparat nya. Apakah kegiatan tersebut di pergunakan oleh Pemkab Tapteng melalui dinas PMD TAPTENG.
“Diperlukan pemeriksaan lebih mendalam, kalau itu di pergunakan oleh Dinas PMD Tapteng, seharusnya PMD lah yang bertanggung jawab secara administrasi keuangan, jangan dilibatkan pada Kepala Desa,” ucapnya menambahkan jangan kepala desa yang bertanggung jawab secara administrasi, namun yang menggunakan anggarannya diduga di pergunakan oleh Dinas PMD Tapteng.
Ada apa Dinas PMD Tapteng dengan kepala desa tentang penggunaan anggaran tersebut. Hal ini sudah menjadi pertanyaan besar, kepada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan harus turun untuk memeriksa dan menyelidiki aliran dana, maupun penggunaan ADD tersebut. Kemana, dan siapa yang membelanjakan.
“Untuk mempermudah pemeriksaan, saksi awal sudah ada para kepala desa dan aparatnya, tidak ada alasan para APH tersebut belum cukup bukti untuk permulaan, itu semua tergantung niat, atau keseriusan dalam menjalankan tugas, selaku pengawas Dana Desa maupun alokasi Dana Desa,” tegasnya
Ribu juga mengatakan lakukan cek fisik kelapangan/desa masing-masing yang ada di Tapteng yang jumlahnya 159 desa, apakah kegiatan itu berjalan, periksa SPJ dan surat-surat pertanggungjawaban lainnya yang menyangkut dana desa dan alokasi dana desa.
“Kegiatan ini baru 2 tahun angggaran yang ditemukan dilapangan, jangan-jangan pada kegiatan sebelumnya Tahun 2017, 2018, dan 2021 angggarannya sudah berjalan,” tanyanya menambahkan itu wewenang Kepolisian dan Kejaksaan, dan KPK untuk mengusutnya.
ADD dan DD itu memakai anggaran negara, APBD dan APBN bukan uang pribadi atau kelompok. Perlu penelusuran lebih mendalam oleh para pengawas ADD dan DD.
“Kenapa di Situbondo Kejaksaan Negeri bisa memeriksa laporan pertanggungjawaban para kepala desa, apa bedanya daerah lain termaksud Tapteng. Hukum itu sama, dimana saja tergantung aparat yang menjalankan aturan hukum itu mampu atau tidak,” tegasnya
Biasanya kata Ribu, kalau seseorang APH itu sudah terima, katakanlah suap atau Pungli macam-macam lah alasan ini, itu tidak cukup bukti ini, dan itu.
“Tetapi kalau APH nya, belum kena suap, pungli atau janji pasti dia bekerja untuk Negara,” pungkasnya. (Pain)








