Warga Ketapang Ditangkap dari Jalan Albertus Sedang Menunggu Pemesan

Daerah, Sibolga, Sumut1350 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 19.30 WIB

Seorang pria diamankan Polisi dari jalan Mgr. Albertus, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022) sekira jam 19.30 WIB.

Dari tangan pria berinisial RS alias K (38) warga jalan Ketapang Sibolga tersebut, petugas menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1,22 gram.

Menurut Polisi, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan.

“Ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan. Sabu-sabu ditemukan petugas dijepit di kaki kirinya,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Jumat (4/2/2022).

RS kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, RS positif mengandung Amphetamine.

Kepada petugas, RS mengaku kalau Sabu tersebut rencananya hendak diberikan kepada pemesan, yakni seorang wanita yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak Kepolisian di salah satu penginapan di jalan Mgr Albertus.

“RS mengaku memperoleh Sabu dari seseorang di jalan IL Nommensen Sibolga, Rabu (26/1/2022). Dibeli sebanyak 1 jie atau 1 gram seharga Rp1.500.000,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengaku sudah 30 kali belanja Sabu dari orang yang sama.

Selain sebagai pemakai, RS juga mengaku kerap sebagai kurir dengan imbalan memakai gratis.

“Dikasih ongkos becak Rp10.000 sampai Rp20.000. Kemudian diberi untuk konsumsi sabu-sabu gratis,” pungkasnya.

Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (Sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (PAIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *