SIBOLGA NEWS – JAM 17.00 WIB
RS alias R alias O (39) harus berurusan dengan Polisi, warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota ini ditangkap karena memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
“Pelaku ditangkap di Jalan M Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga,” ucap sumber yang bisa dipercaya kepada News24jam.com, Jumat (24/8)
Penangkapan pelaku berawal adanya laporan bahwa adanya seorang laki – laki yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu di Jalan M. Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
“Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan langsung menuju kesasaran dan melihat seorang laki – laki yang telah diketahui identitasnya sedang duduk didalam 1 (satu) unit mobil APV pick up dengan No Pol BK 9706, selanjutnya mengamankan laki – laki tersebut,” katanya
Lanjutnya, saat diamankan laki – laki tersebut dengan sengaja menjatuhkan 1 (satu) paket kecil diduga sabu-sabu terbungkus dengan plastik bening, jatuh disamping sebelah kanan tempat duduknya.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan Ke Mapolres Sibolga guna dilakukan pengembangan,” ucap sumber yang bisa dipercaya
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin ketika dikonfirmasi, Minggu (26/8) membenarkan kejadian tersebut dan kini masih dalam pemeriksaan,” ucapnya singkat. (nt)






