SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH SIK menghadiri kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Rabu (20/07/2022).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, Wakil Walikota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Frans Martin, SH, MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sibolga Fahri Rahmadani, SH, MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sibolga Togap Silalahi, SH, MH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sibolga Frengky Manurung, SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga Robinson Sihombinh, SH, MH, Camat Sibolga Utara Hasunduan Siahaan, SE.

Kapolres mengatakan bahwa peresmian Rumah Restorative Justice dilakukan secara serentak di Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Virtual Video Conference.
“Kegiatan berjalan aman dan lancar ditandai dengan peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sibolga,” ujarnya.
Sementara itu dalam rangkaian video zoom virtual oleh Wakajati Sumut Edyward Kaban SH.MH Bahwa peresmian Rumah Restorative Justice dilaksanakan dalam rangka menyambut hari Bhakti Adhyaksa yang Ke 62 Tahun. Kemudian kegiatan launching rumah restorative justice dilaksanakan secara serentak di 26 rumah restoratif justice di wilayah sumut.
“Restorative justice merupakan penyelesaian masalah secara bersama, untuk menciptakan kedamaian dalam masyarakat, Keadilan restoratif diutamakan untuk memulihkan kedamaian penegakan hukum dan kedamaian kemasyarak tanpa pemberian sanksi,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Restorative Justice diharapkan menjadi terobosan yang tepat untuk memecahkan masalah ditengah masyarakat sebelum penyelesaian secara pidana. Restorative Justice ini juga dapat menyelesaikan masalah bukan hanya pidana namun juga perdata. Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.
“Tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, yaitu Rumah Restorative Justice sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat, kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dan Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” paparnya. (riz)






