Kementrian ESDM Tinjau UL PLTA Sipansihaporas Usai Ditetapkan Sebagai Obvitnas

Daerah, Tapanuli Tengah1679 Dilihat

Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) dibawah kementerian ESDM melakukan peninjauan ke UPDK Pandan UL PLTA Sipansihaporas guna memastikan terpenuhi syarat PLTA Sipansihaporas dapat ditetapkan menjadi salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Pembukaan kegiatan Uji Petik Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional yang digelar di Ruang Rapat PT PLN (Persero) UPDK Pandan dihadiri oleh Koordinator Pengamanan dan Pemeliharaan, Alpen Djuperi, Manager Keamanan Obvitnas PLN Pusat, Roebady, Manager Keamanan PT PJB, Supriyanto, Tim Keamanan UIKSBU, Manager UPDK Pandan, Aries I Elisa, Seluruh Manager Bagian UPDK Pandan, Manager ULPLTA Sipansihaporas, Zainal Arifin, dan seluruh Tim Keamanan UPDK Pandan.

Manager UPDK Pandan, Aries I Elisa menyampaikan bahwa UPDK siap untuk dievaluasi terkait syarat syarat teknis untuk memenuhi kriteria agar UL PLTA Sipansihaporas layak menjadi salah satu Objek Vital Nasional.

“Silahkan bapak – bapak tinjau dan di evaluasi ke Site, kami akan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan nantinya sesuai hasil Uji Petik tersebut,” ucapnya pada Kamis (28/07/2022).

Sementara itu, Roebady Manager Keamanan Unit Obvitnas PLN Pusat juga mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai salah satu Obvitnas maka UL PLTA Sipansihaporas layak mendapatkan pengamanan untuk memastikan agar operasi Unit pembangkitan tidak mengalami gangguan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Luasan Pembangkitan disini sangat besar dan harus diamankan 24 jam, jadi kita akan maksimalkan pengamanan di area Obvitnas ini,” ujarnya.

Disisi lain, Alpen Djuperi Koordinator Pengamanan & Pemeliharaan BMN juga menjelaskan bahwa beberapa hal terkait Evaluasi Penetapan Obvitnas oleh Kementrian ESDM. Alpen menyampaikan sesuai keputusan Mentri SDM No.48 Tahun 2018 bahwa syarat-syarat penentuan Obvitnas telah ditiadakan namun penentuan Obvitnas tersebut telah mengacu pada Kepres No.63 Tahun 2004 dimana pembangkit yang memiliki kapasitas 150 KV sudah layak diusulkan menjadi Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Dulu sebelum Tahun 2018 mau jadi Obvitnas itu diusulkan dulu, namun sekarang kementrian SDM sendiri yang menetapkan mana yang layak diusulkan sebagai Obvitnas sehingga PLTA Sipansihaporas kami pandang sudah layak kita tetapkan sebagai salah satu dari Objek Vital Nasional,” sebutnya.(riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *