PANDAN NEWS – JAM 22.30 WIB
Bantuan untuk anak NAPZA (Anak – Anak Mantan Narapidana) diberikan kembali kepada penerima manfaat di Kantor LKS-SEKATA di Jalan Oswal Siahaan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Jum’at (19/08/2022).
Dalam sambutannya, Ketua LKS-SEKATA Samahati Lase menyampaikan ucapan terimakasih kepada Inspektorat Pusat dan Balai Insaf Medan, yang telah membantu dan memfasilitasi.
“Semoga bermanfaat buat anak-anak Napza/Mantan Narapidana di Kabupaten Tapanuli,” katanya
Dijelaskannya, laporan pengaduan Dinas sosial dan kawan-kawan kepada Polres Tapanuli Tengah tentang tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dituduhkan kepada LKS-SEKATA dan SEPIA Tapanuli Tengah pada Desember 2021 yang lalu, setelah dikembangkan dan diselidiki oleh Polres Tapanuli Tengah, ternyata laporan pengaduan itu tidak benar.
“Sehingga pada Tanggal 19 Agustus 2022, telah ada kesepakatan Dinas sosial Tapanuli Tengah dengan para Anak Napza penerima manfaat sebanyak 29 orang binaan Samahati Lase/LKS-SEKA. Setelah turun dan dimediasi oleh Inspektorat kementerian Sosial Pusat dan Balai Insaf Medan Sumut dan Inspektorat Tapanuli Tengah dan disaksikan juga oleh pak penyidik Polres Tapanuli Tengah,” jelas Samahati.
Lanjut Samahati, pertemuan di adakan diaula LKS-SEKATA Tapanuli Tengah pada akhirnya Dinsos TapTeng mengemblikan hak anak Napza berupa sembako yakni : beras 20 Kg, telor 2 papan, tepung 1 kg, minyak 1 Liter berjumlah Rp 400.000. (Ronal)







