Polres Sibolga Tangkap 2 Pencuri Mesin Penggiling Es di Tangkahan Budi Jaya

Sibolga1163 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 18.00 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian satu unit mesin penghancur (penggiling) es balok dan papan kayu steker milik tangkahan UD Budi Jaya yang berlokasi di Jalan, KH.Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan mengatakan kedua pelaku berinisial ANP alias M (39) seorang nelayan warga Jalan KH.Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan rekannya MA alias A (41) seorang tukang becak warga Jalan Murai Ujung Gg. Damai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“Kedua pelaku diamankan petugas di Jalan KH.Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga pada Rabu 30 November 2022 sekira pukul 15.30 wib bersama barang buktinya,” ujar Dodi pada wartawan Minggu (4/12/2022).

Dodi menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan petugas berdasarkan hasil laporan dari pemilik tangkahan UD Budi Jaya yang bernama Kartono (84) warga Jalan KH.Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga bahwasanya satu unit mesin peghancur (penggiling) es balok dan papan kayu steker dengan panjang 80 Meter miliknya (Kartono) telah dicuri.

Kemudian atas kejadian tersebut Kartono merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp100 juta dan melaporkannya kepada pihak Polres Sibolga guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini kedua pelaku sedang diproses lebih lanjut di Mapolres Sibolga bersama barang buktinya,” sebutnya (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *