Strategi Mewujudkan Pemilu Berkualitas dan Berintegritas

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jun 2023 12:15 6 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB

Sejak penyelenggaraan pemilu pertama di Indonesia tahun 1955, upaya menghadirkan pemilu berkualitas dan berintegritas telah dimulai.

Secara normatif prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berlandaskan pada kejujuran, kerahasian, ketenangan dan langsung telah dijamin.

Hal ini menujukkan bahwa Negara sejak awal telah memiliki keinginan yang kuat untuk memfasilitasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat menggunakan hak politiknya dalam suasana yang kondusif.

Makna pemilu berkualitas dan berintegritas pada dasarnya telah terangkum dalam pengertian pemilu demokratis yang mensyaratkan minimal dua hal yakni bebas dan adil atau free and fair election.

Namun perkembangan demokrasi yang sangat dinamis membuat banyak pihak tidak puas dengan dua kriteria demokrasi tersebut.

Elektoral Integrity Group yang beranggotakan 15 pensiunan hakim agung dan mantan penyelenggara pemilu dari 13 negara, termasuk dari Indonesia mengajukan keadilan pemilu sebagai parameter pemilu demokratis.

Keadilan pemilu, menurut Electoral Integrity Group yang dideklarasikan dengan judul Towards an International Statement of Principles of Electoral Justice di Accra, Ghana, 15 September 2011 terdiri atas 10 prinsip.
Rangkaian penyelenggaraan pemilu akan dapat dikategorikan berdasarkan keadilan jika (1)integritasnya tinggi, (2) melibatkan banyak warga,(3) berdasarkan hukum yang berkepastian tinggi, (4) imparsial dan adil, (5) profesional dan independen, (6) transparan, (7) tepat waktu sesuai dengan rencana, (8) tanpa kekerasan atau bebas dari ancaman dan kekerasan, (9) teratur, (10) peserta pemilu menerima wajar kalah atau menang.

Indonesia sebagai salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia telah menetapkan enam ukuran pemilu yang demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Hal itu termuat dalam pasal 22 E ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Undang Undang Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang menjadi turunannya,kemudian menambah beberapa keriteria lagi seperti transparan, akuntabel, tertib dan profesional.

Dalam mengimplementasikan enam asas penyelenggaraan pemilu tersebut, Indonesia pascareformasi telah melakukan sejumlah perbaikan mulai dari perbaikan sistem pemilu (electoral system), tata kelola pemilu (electoral process) dan penegakan hukum pemilu. (Yusuf Hanapiah Pohan, SH)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA