Kejaksaan Sibolga Gelar Seminar Tentang Penegakan Supremasi Hukum

Hukum, Sibolga925 Dilihat

SIBOLGA NEWS – Dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhyaksa ke 63 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menyelenggarakan seminar tentang peranan Kejaksaan dalam penegekan supremasi (penempatan pada tingkatan tertinggi) hukum di Indonesia, pada Selasa (11/7/2023).

Seminar tersebut yang diselenggarakan di Aula Kantor Kejari Sibolga itu, dihadiri perwakilan siswa SMA dan SMK se-Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Adapun pemateri pada acara tersebut, yakni Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sibolga, Puryaman Harefa didampingi tiga Calon Jaksa Febri Adiyaksa, Melisa Lanniari Lubis, dan Fauzi Wibowo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga saat menyelenggarakan seminar

Materi yang disampaikan, diantaranya meliputi pengenalan tentang enam bidang di Kejaksaan Negeri yakni di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen (Intel), Pidana Umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pembinaan, serta bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Mohamad Junio Ramandre mengatakan bahwa penyelenggaraan seminar tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan menyambut menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 63 tahun.

“Seminar ini, hanya skala kecil yang dikhususkan kepada pelajar SLTA sederajat dengan tagline ‘Jaksa Masuk Sekolah’ supaya, para pelajar bisa mengenal tugas dan wewenang institusi Kejaksaan,” Katanya.

Junio menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan Undang-undang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga saat menyelenggarakan seminar

Kejaksaan Republik Indonesia dibagi menjadi tiga. Pembagian ini tercantum dalam Pasal 3 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2004. Berikut pembagiannya:

1. Kejaksaan Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia dan Daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Negara.

2. Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dan Daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah Provinsi tersebut.

3. Kejaksaan Negeri berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota dan Daerah kekuasaan hukumnya meliputi wilayah Kabupaten tersebut.

Mengutip dari situs Kejaksaan Republik Indonesia, peran kejaksaan di antaranya menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum atau masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambteenar.

Kejaksaan Republik Indonesia juga bisa berperan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan bisa mewakili pemerintah dalam ranah perkara perdata serta tata usaha negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara. Untuk tugas dan wewenang Kejaksaan, semuanya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Kejaksaan Republik Indonesia memiliki beberapa tugas, yaitu melakukan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim serta putusan pengadilan.

Tugas lain Kejaksaan adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum, berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan Jaksa Agung. Kemudian berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang pada bidang pidana, perdata dan tata usaha negara serta ketertiban dan ketenteraman umum. (rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *