Kejari Sibolga Beri Penerangan Hukum Cegah Penyimpangan Dana BOS

TAPTENG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memberikan penerangan hukum terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) serta guru-guru tingkat SD hingga SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang dilaksanakan di Gedung Panca Prima Pandan, pada Selasa (11/7/2023).

Plt. Kejaksaan Negeri Sibolga, Gunawan Wisnu Murdianto mengatakan bahwa dalam pembukaan jaksa sahabat guru sangat mengapresiasi dalam kehadiran para guru-guru yang begitu antusias.

Wisnu mengatakan, dalam kegiatan tersebut tujuannya agar dana bos  digunakan tepat sasaran sesuai dengan juknis dan peruntukannya sehingga memberikan manfaat atau kemajuan bagi Sekolah.

“Kita dari Kejaksaan Negeri Sibolga memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana bos kepada sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Agar kedepannya tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Wisnu berharap dengan kegiatan itu akan tercipta pengelolaan dana BOS bisa lebih akuntabel, transparan, efektif dan sesuai dengan juknis yang ada, sehingga sekolah dampak bermanfaat banyak dari pengelolaan dana BOS tersebut. Kemudian Kepala sekolah dan bendahara juga diminta jangan sungkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS dan bagaimana pertanggung jawabannya.

“Gak usah takut kejaksaan bagian dari kita semua. Untuk itu manfaatkan dana BOS dapat memajukan semua sekolah yang ada dan diharapkan saling berlomba-lomba untuk memajukan kreativitas, memajukan pendidikan di Tapanuli Tengah dan memajukan anak didik menjadi cerdas cermat,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Boy Hasibuan mengutarakan, pihaknya juga mengapresiasi terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum dan jaksa sahabat guru. Kemudian dengan adanya kegiatan tersebut.

Boy juga berharap dengan adanya penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Sibolga, kiranya semua kepala sekolah dapat menambah ilmu untuk pendidikan di Tapanuli Tengah hingga jauh dari penyimpangan terkait penggunaan dana BOS.

“Kita juga disini banyak kelemahan, kami harapkan Kejari dapat membimbing kami sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila banyak kekurangan kami selama ini kiranya kami dapat memperbaikinya,” ucap Boy seraya menambahkan agar Kepala Sekolah dapat mengikuti kegiatan tersebut sampai dengan selesai. (rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *