Aneh, Penggugat Tidak Berhasil Membuktikan Dalil Gugatannya di PN Sibolga

Sibolga1652 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Persidangan dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan pihak penggugat Wisafri Sudianto Sitorus dan pihak tergugat I Agustinus Marbun, tergugat ll Tito Hutabarat dan tergugat lll PT. SGSR telah berlangsung di Pengadilan Negeri Sibolga pada hari Kamis (21/9/2023).

Pendamping hukum tergugat, Anda Dira Whikrama. SH, mengatakan bahwa dalam persidangan ini pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi yang tidak dapat membuktikan dasar gugatan yang diajukan oleh penggugat.

“Penggugat mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh kepala desa P.O Manduamas sebagai dasar gugatan mereka. Namun, faktanya pada sidang lapangan kemarin sudah kita lakukan, tanah yang dikuasai oleh Client kita yaitu tergugat satu itu di desa Sigodung bukan desa P.O Manduamas,” ucapnya.

Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat tidak memiliki pengetahuan tentang perubahan status Desa, seperti Desa Sigodung menjadi Muara Ore atau Desa P.O Manduamas menjadi Desa Muara Ore.

Dirinya pun menjelaskan, bahwa tanah yang menjadi objek gugatan telah dikuasai dan diusahai oleh tergugat satu, sejak tahun 1974.

Kuasa Hukum penggugat, Baringin Tua Sigalingging, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan dalam persidangan ini tanpa persetujuan dari kliennya. Sebab surat kuasa yang mereka miliki tidak mengizinkan publikasi.

“Saya belum bisa memberikan keterangan karena harus ijin dulu sama Client saya, nah jadi mungkin nanti sidang berikutnya akan kita beritahukan,” ucapnya. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *