Jaksa Bacakan Dakwaan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN di Sibolga

Hukum, Sumut2198 Dilihat

SIBOLGA NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggelar sidang perkara kasus korupsi penyalahgunaan pencairan kredit di salah satu Bank BUMN Sibolga dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua orang tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Medan Kelas I A, Provinsi Sumatera Utara.

Jaksa Bacakan Dakwaan Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN di Sibolga

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Sibolga, M Junio Ramandre mengatakan bahwa sidang itu digelar pada Senin 23 Oktober 2023 kemarin dalam agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

“Kasus itu melibatkan dua orang terduga terdakwa yakni JFH dan HMT yang berdomisili warga Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Junio pada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Jaksa saat membacakan dakwaan kepada tersangka korupsi kredit Bank BUMN di Sibolga

Kemudian dalam proses sidang perkara tersebut, para terdakwa menghadiri sidang perkara secara daring dari Lapas Kelas IIA SIbolga.

“Untuk kasus penyalahgunaan pencairan kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Sibolga, dengan terdakwa JFH dan HMT pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada Pukul 12.30 WIB,” ucapnya.

Junio menjelaskan, berdasarkan dari keterangan JFH dan HMT diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit yang diduga total kerugian awal (plafon kredit mula-mula) dengan nilai sebesar Rp 3.4 Miliar.

“Seiring dengan berjalannya waktu karena dana pencairan kredit tersebut tidak dipakai, dimanfaatkan dan atau digunakan oleh Nasabah (Debitur) itu sendiri (Pihak ke-III-red), dan dikarenakan ada pembayaran angsuran dari pelaku maka sisa kerugian yang dihitung dari pokok kredit posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp.2.989.161.852,” jelasnya.

Tambahnya, kedua terduga diancam pada Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3), dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.

Kemudian proses pembacaan surat dakwaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank BUMN tersebut telah selesai dilaksanakan dan sidang dilanjutkan pada Senin 30 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *