Polisi Ringkus Pria Ini Saat Menunggu Pembeli Sabu di Pantai Kalangan

Daerah, Sibolga810 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.00 WIB

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial J alias A (46) warga Jalan Matahari Raya, Lingkungan III Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (16/7) sekira jam 17.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7) menjelaskan, tersangka diamankan ketika duduk menunggu pembeli sabu-sabu dibebatuan Pantai Kalangan, Tapteng.

“Penangkapan tersangka dilakukan Polisi dengan Undercoverbuy (Menyamar Sebagai Pembeli),” ungkapnya.

Kemudian, Polisi menyita barang berupa sabu-sabu sebanyak 10 bungkus di bawah kotak di atas rumput serta menyita 1 unit Hp merk Collpad warna hitam.

Jarak antara tersangka dengan sabu-sabu disimpan lebih kurang 2 meter dan sabu-sabu rencananya dijual dengan harga Rp 7.000.000.

“Saat urine tersangka ditest positif mengandung Amphetamine,” katanya.

Kepada Polisi, tersangka mengaku, sabu-sabu itu merupakan milik teman tersangka (identitas telah dikantongi).

Disebutkan, tersangka ini telah menjualkan sabu-sabu sebanyak 6 kali dan menerima imbalan Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Tak hanya itu, tersangka juga pernah konsumsi sabu-sabu diajak oleh temannya yang menyuruh untuk menjualkan sabu-sabu tersebut.

Sormin menambahkan, tersangka mengenal orang yang menyuruh untuk menjualkan sabu-sabu lebih kurang 3 tahun dan pernah sama-sama bekerja sebagai karyawan las.

“Sebelumnya juga teman tersangka ada mengatakan pada tersangka, bila ada yang mau buah (sabu) arahkan saja samaku (identitas telah dikantongi,” bebernya.

Lanjut Sormin, tersangka yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dan telah berumahtangga dengan memiliki 1 orang anak tersebut juga pernah dihukum dalam kasus Narkoba pada tahun 1998 dan dihukum selama 6 bulan di Lapas Tukka.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Narkoba yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Hp merk Coolpad warna hitam, 10 bungi kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 12,04 gram. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *