Polisi Amankan Pemain Judi di Pandan, Sita Batu Domino dan Sejumlah Uang

TAPTENG NEWS – JAM 22.00 WIB

Personil Polres Tapteng menangkap empat pelaku pemain judi di Pesantren Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng tepatnya di sebuah warung milik marga Pakpahan. Jumat (21/8) sekira jam 22.00 Wib

Adapun keempat pelaku adalah berinisial, PS (28) supir warga Pesantren, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Tapteng, AM (53) Sopir warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, PS (49) Sopir warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dan LH alias T (44) warga Jalan PSP Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Afrianto melalui Paur Humas Polres Tapteng IPDA J Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8) menjelaskan personil Polres Tapteng sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait penyalahgunaan Narkotika di sekitar Pesantren Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Padan, Tapteng.

“Kemudian personil Polres Tapteng menemui sasaran target sedang berada di sebuah warung, dan saat dilakukan penangkapan terhadap target mengaku bernama LG alias T bersama dengan 03 (tiga) orang temannya mengaku bernama PS, AM dan PS yang diduga sedang melakukan perjudian,” katanya

Dijelaskannya, dari tangan pelaku disita dan diamankan barang bukti berupa batu Domino sebanyak 25 buah dan uang tunai sebesar Rp 110.500. Selanjutnya ke 04 (empat) orang laki-laki tersebut berserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah guna dilakukan proses hukum yang berlaku.

“Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 2e Subs Pasal 303 Bis dari KUHPidana Jo UU No.7 Tahun 1974 tentang penertiban judi. Ancaman Hukuman selama-lamanya sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *