Miliki Sabu, 3 Pria Ini Diringkus Polisi dari Dalam Rumah

Daerah, Sibolga202 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Polisi berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dari dalam sebuah rumah di Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga, pada Rabu (2/9) sekira jam 15.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Jum’at (11/9) menjelaskan, ketiga pria tersebut diamankan karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun nama-nama dari ketiga tersangka yang pertama yakni, UM alias U (31) warga Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aek Manis Sibolga yang sebelumnya tinggal di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga.

Kedua, RGP alias R (28) warga Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dan yang ketiga, RMT alias B (50) warga Jalan SM. Raja Gang Sihopohopo, Kelurahan Aek Manis, Sibolga yang sebelumnya tinggal di Komplek Mutiara Indah, Lingkungan VI, Kelurahan Sarudik, Tapteng.

Saat ketiga tersangka diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa 7 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening, 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, 2 buah mancis gas, 4 buah pipet plastik, 1 buah pipet kaca menempel pipet plastik bening, 1 buah gelas mineral menempel 2 buah pipet plastik, dan uang sebanyak Rp 50.000.

Setelah ketiga tersangka diboyong ke Mapolres Sibolga dan ditest urine, positif mengandung Amphetamine.

Kepada Polisi, ketiga tersangka ini mengaku bertujuan untuk mengonsumsi sabu-sabu tersebut di rumah UM alias U dan kemudian tersangka RMT alias B mau beli dengan paket Rp 50.000.

Sabu-sabu dibeli tersangka UM alias U dari (identitas telah dikantongi) pada hari Rabu (2/9) sekira jam 14.30 WIB, di Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga, sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp 800.000.

Setelah sabu-sabu dibeli, tersangka membagi menjadi 7 bungkus dan tersangka membeli sabu-sabu tersebut dengan orang yang sama sudah ada 15 kali.

Masih kata Sormin, ketiga tersangka ini mengonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama sudah berlangsung lebih kurang 15 kali. Sabu-sabu dibeli secara patungan dan juga kadang-kadang tersangka UM alias U yang menyediakan sabu-sabu tersebut.

“Namun, sabu-sabu yang dibeli tersangka UM alias U belum sempat dikonsumsi oleh para tersangka karena sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polisi,” ungkap Sormin.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *