Tiga Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi di Sorkam Tapteng

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Nov 2020 15:45 1 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB

Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan tiga tersangka pengguna Narkoba di Jalan Kalumpang, Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng  tepatnya di sebuah pondok. Kamis (29/10/2020).

Setelah dilakukan undercover kepada ketiga tersangka tersebut, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 06,68 Gram dan ganja 4,24 Gram.

Ketiga tersangka yakni, AP alias U (28) warga Dusun I Desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, AS (48) warga Dusun III Desa Binjohara Napa Desa Binjohara Kecamatan Manduamas, Tapteng dan WHG (31) warga Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

“Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan ke Polres Tapteng, informasi tidak terlepas dari masyarakat sekitar juga,” kata Sinurat, Senin (2/11/2020)

Turut disita barang bukti 12 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan di masukkan ke plastik bening, 1 set alat hisap sabu-sabu/ bong, 1 (satu) unit handpone nokia warna hitam dan 1 batang rokok yang telah dilinting bekas pakaian ganja. Ditambah 7 ampul ganja kering yang di balut kertas putih, Berat Sabu 06,68 Gram, Berat Ganja 4,24 Gram.

Dalam kasus itu ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2)  Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (ben)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA