Terlibat Kampanye, Ketua Bawaslu Sibolga : Kita Sudah Surati Pejabat Daerah

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Nov 2020 13:54 3 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, Zulkifli Sitanggang mengatakan, sudah menyurati pejabat daerah ataupun anggota dewan yang terlibat dalam tim kampanye salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga supaya membikin ijin cuti (Berkampanye).

Hal itu dikatakan Zulkifli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/11) di Kantor Bawaslu Kota Sibolga

“Jadi memang, terkait dengan apakah mereka melaksanakan itu, memang belum ada laporan sama kita, cuma kita himbau lah, karena ini kan satu bulan lagi, karena nanti pengawasan kita adalah apabila dia nanti melakukan kampanye, tidak ada ijin kampanye nya dan dia menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang pejabat, ini bisa kita tindak,” tegasnya.

Karena menurut Zulkifli, Pejabat Daerah tentu menggunakan program pemerintah dalam berkampanye. Contohnya, bagi yang mendukung Paslon ini akan dapat program ini.

“Jadi itulah yang dijualnya, apalagi dia tidak ada ijinnya pula, jam kerja dia, artinya di hari-hari seyogyanya dia kerja, dia berkampanye, itu bisa kita tindak,” ucapnya.

Namun, mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut kampanye di hari-hari libur, hal itu berbeda dengan kepala daerah.

“Kalau kepala daerah di hari libur, bisa dia berkampanye, apalagi dia pimpinan partai politik atau bahagian dari tim kampanye, tapi kalau ASN ini tidak boleh, Sabtu-Minggu melekat sama dia, kalau ada ditemukan seperti itu, laporkan saja, meskipun dia tidak menggunakan atribut ASN nya, tapi dia menggunakan simbol seperti jari, berfoto bersama calon,” terangnya.

Dengan demikian, Bawaslu akan memanggil ASN tersebut nanti beserta saksinya. Dan jika sudah memenuhi unsur, Bawaslu akan merekomendasikan nanti ke Komisi aparatur sipil negara (KASN), inilah nanti yang akan menghukum ASN tersebut melalui Badan Kepegawaian Nasional ataupun Daerah (BKN).

“Nanti ada itu hukumannya, contoh, ringan, sedang dan berat. Misalnya dia diberi hukuman sedang seperti tidak kenaikan pangkat atau jabatan selama satu tahun, penurunan jabatan, banyaklah, itu implementasi nya oleh BKN atau kepala daerah. Kalau KASN dia hukuman beratnya mungkin pemecatan dari ASN,” bebernya.

“Jadi yang mengartikan itu sesuai dengan peraturan pemerintah ataupun UU nomor 5 tahun 2014 terkait ASN, itu nanti di implementasikan oleh kepala daerah atau Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian daerah. Dia lah yang menindak, contoh direkomendasikan KASN hukuman berat, dia (Kepala Daerah) lah yang menindak,” sambungnya.

Dikatakan Zulkifli, mengenai hal tersebut diatas merupakan masalah kode etik.

Akan tetapi, seorang ASN itu bisa masuk Pidana apabila terbukti membiayai kegiatan kampanye, mendanai pembiayaan Baliho Paslon serta memfasilitasi nya.

Sementara, untuk kepala daerah, Zulkifli mengaku sampai saat ini, Bawaslu belum ada menerima surat cuti.

“Itu kan ke KPU, tembusannya sama kami itu. Apakah KPU menahan-nahan, gak tau kita, biasanya gak mau KPU menahan itu,” katanya.

Saat ditanya tentang apakah sudah ada pejabat daerah ataupun anggota dewan Kota Sibolga yang melanggar ketentuan/peraturan Pilkada, Zulkifli mengungkapkan, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan pejabat daerah ataupun anggota dewan yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah tertentu.

“Kalau memberi ijin kan belum ada, tapi sejauh pengawasan kami belum ada yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah tertentu, menguntungkan atau merugikan calon, kalau dia membela yang ini, berarti dia merugikan yang ini, atau menjual program pemerintah,” pungkasnya. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA