SIBOLGA NEWS – JAM 19.00 WIB
Pemerintah Kota Sibolga membuat laporan resmi ke Polisi, pada Senin (22/8/2022), terkait pengrusakan patok atau penanda batas tanah aset pemerintah daerah, di Jalan KH. Ahmad Dahlan, bekas Tangkahan UD. Budi Jaya, Sibolga.
Laporan pengaduan itu diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Sibolga, Rahmat Tarihoran yang didampingi Kuasa Hukum Pemkot Sibolga Mulyadi mengatakan, peristiwa pengrusakan itu terjadi pada tanggal 25 Juli 2022, yang diduga dilakukan oleh pria berinisial K dibantu beberapa orang rekannya.
“Yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana, yang diduga dilakukan oleh saudara saudara K Cs (cum suis atau teman-teman), yaitu perbuatan pengrusakan patok tanah di lokasi eks (bekas) tangkahan Budi Jaya, yang kami buat bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ucap Rahmad usai membuat laporan resmi di Mapolres Sibolga.
Sementara itu, Mulyadi menambahkan, pengrusakan yang dilakukan terduga pelaku tergolong tindak pidana yang mengacu pada Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 212.
“Laporan pengaduannya sudah kami (Pemkot Sibolga) terima. Dan, malam ini juga saksi-saksi yang kami hadirkan langsung dilakukan (Polisi) pemeriksaan. Bukti-bukti yang menjadi dasar laporan kami, juga telah kami sampikan,” paparnya. (riz)






