Pencuri Laptop Milik SMP Swasta di Sibolga Diamankan Satreskrim

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Okt 2022 20:07 4 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 20.00 WIB

Seorang perempuan yang berinisial CAN alias C (24) warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga usai bawa kabur 17 unit Laptop milik aset Sekolah SMP Swasta Muhammadiyah 26 Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan beserta barang buktinya di Mapolres Sibolga dan saat ini sedang proses lebih lanjut.

“Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Anggrek, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,” ujar Dodi pada Jumat (7/10/2022).

Dodi juga menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Rabu (11/5/2022), seorang guru yang berinisial DH (33) menerima telepon seluler dari Ketua Yayasan Sekolah SMP Swasta Muhammadiyah Sibolga Hotma Tarihoran untuk datang ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Kota Sibolga.

“Setiba ditempat tujuan, Hotma menyampaikan bahwa sebanyak 17 unit Laptop barang inventaris milik SMP Swasta Muhammadiyah 26 Sibolga telah diambil oleh pelaku,” ucapnya sembari mejelaskan bahwa pelaku dahulunya seorang Bendahara BOS SMP Swasta Muhammadiyah 26 Sibolga yang sudah di Non Aktifkan.

Kemudian lanjut Dodi, pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 09.00 wib di Kantor Dikdasmen PDM Sibolga pelaku bersama orangtuanya dipanggil agar segera mengembalikan aset milik SMP Swasta Muhammadiyah 26 Sibolga yang ia bawa kabur serta membuat surat perjanjian kepada Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sibolga akan mengembalikan aset Sekolah tersebut.

“Namun sampai saat ini pelaku belum juga mengembalikan 17 unit Laptop milik SMP Swasta Muhammadiyah 26 Sibolga itu, sehingga Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sibolga membuat laporan kepada Polres Sibolga karena merasa dirugikan,” terangnya.

Ia juga menambahkan adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 lembar surat keputusan pimpinan Daerah Muhammadiyah Sibolga, 1 lembar berita acara serah terima barang atau mutasi, 1 lembar photo copy daftar hadir pertemuan, 1 lembar photo copy surat perjanjian, beserta 3 buah laptop merk hp, 3 buah charger laptop dan 1 buah tas laptop. (riz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA