TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah menduga PT Widya Indria Sari (WIS) yang melakukan Penggalian Kerikil, Pasir dan Batu di Sungai Pinang Sori, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah beroperasi tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan dan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal itu disampaikan Raju Firmanda Hutagalung, selaku Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah. Rabu (28/12/2022)
Raju mengatakan bahwa dari hasil investigasi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah, menduga PT WIS melakukan operasional yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait operasionalisasi perusahaan yang melakukan usaha dengan resiko tinggi.
“Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasal 17 ayat 3, Perusahaan yang usahanya berjalan dalam skala resiko tinggi, wajib memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dan dari temuan kami, bahwa PT WIS masuk kedalam usaha resiko tinggi, dan wajib memiliki Dokumen AMDAL,” kata Raju.
Dijelaskan Raju, selain Dokumen AMDAL, PT WIS dalam melakukan operasional Penggalian Pasir, Batu dan Kerikil tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jadi, PT WIS ini berjalan secara Illegal.
“Hal ini sangat merugikan masyarakat setempat, dimana PT WIS beroperasi, baik dari kerusakan lingkungan maupun dari segi ekonomi masyarakat,” jelasnya
Oleh karena itu, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah meminta PT WIS menutup operasional perusahaan sebelum memiliki legalitas usaha dan Dokumen AMDAL,” pungkasnya. (Putra)






