KPUD Belum Terima Surat PAW Anggota DPRD

Sibolga5818 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.20 WIB

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sibolga, sampai saat ini belum menerima surat pengusulan dari Pimpinan DPRD Sibolga perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) 5 Anggota DPRD Sibolga yang berhenti karena pindah Partai Politik.

“Belum ada KPU menerima surat permintaan tentang calon PAW,” ucap Salmon Tambunan Komisioner KPUD Sibolga Divisi Penyelenggara Teknis, Rabu (26/9).

Salmon Tambunan juga meluruskan soal proses PAW anggota DPRD sibolga, yang menurutnya penyampaian oleh Sekretaris DPRD sibolga, soal pengajuan PAW di usulkan oleh pihak KPU Sibolga keliru.

“Kemarin ada baca berita soal PAW tersebut, perlu kami luruskan, sesuai PKPU nomo 6 Tahun 2017 bagian kedua Bagian Kedua Penyampaian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 6 menyebutkan Pimpinan DPRD menyampaikan surat perihal calon anggota DPRD yang mengundurkan diri, dan ini lah yang belum kami terima sampai saat ini,” sebut salmon.

Salmon menerangkan, Proses pengganti PAW tersebut di mulai dari Partai Politik. Parpol mengajukan nama yang akan di PAW, setelahnya, Pimpinan DPRD menyampaikan ke KPU, kemudian KPU menyurati kembali pimpinan DPRD soal siapa pengganti anggota DPRD yang akan di PAW. Dalam hal ini KPU menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak setelah anggota DPRD yang akan di PAW.

“Di PKPU Nomor 6 tahun 2017 semuanya telah jelas, bagaimana mekanismenya, jadi kami sifatnya menunggu, jika diminta baru di beri,” tuturnya.

Saat ditanya siapa calon – calon pengganti lima orang anggota DPRD sibolga yang telah mengundurkan diri karena pindah partai, Salmon memilih untuk tidak memberikan komentar.

“Kalau itu kita tunggu saja, karena sampai saat ini surat permintaannya dari DPRD belum kami terima, jadi kita tunggu ya,” pungkas salmon. (hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *