TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB
Pelaku pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya terungkap. Pelaku seluruhnya berjumlah 10 orang.
“Kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023, sekira jam 01.30 WIB. Korban inisial CDH (17) pelajar diajak jalan-jalan oleh terlapor Inisial ARS (kenalan Korban), lalu di ajak menuju rumah ARS di Kecamatan Pandan, Tapteng,” kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor saat menggelar konferensi pers dihadapan wartawan, Rabu (9/8/2023).
Dijelaskannya, Sesampainya dirumah tersebut sekira jam 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar dan disitulah terlapor ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban
“Setelahnya, terlapor ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang kerumah dikarenakan Handphone korban belum dikembalikan oleh terlapor ARS,” jelasnya
Selanjutnya, pada Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar jam 01.30 Wib pagi, awalnya korban bersama dengan kawannya ASP, CSIS, dan AI menggunakan satu sepeda motor hendak pergi ke arah Pandan dengan tujuan untuk menemui pelaku ARS, karena Handphone milik korban berada di tangan pelaku ARS.
“Pada saat di daerah Sibuluan kenderaan korban mogok, sehingga korban menghubungi pelaku ARS menggunakan Handphone CSIS (Kawan Korban). Kemudian korban menyuruh pelaku ARS untuk menjemput korban ke daerah Sibuluan rencana untuk meminta HP milik korban,” sebutnya
Kemudian ARS datang menjemput korban dan membawa korban ke rumah terlapor yaitu ASL di Gang Teratai, yang mana didalam rumah tersebut sudah ada sekira 6 orang laki-laki, dan korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur.
“Kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan, dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga jam 08.00 Wib pagi persetubuhan tersebut berlanjut bergantian,” terangnya
Disampaikannya, pada Senin 17 Juli 2023, sekira jam 12.30 WIB siang, korban dijemput oleh orang tuanya dan hingga akhirnya korban jujur kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang telah dialaminya. Atas kejadian tersebut, Orang tua Korban merasa keberatan dan melaporkan serta menuntut kejadian tersebut ke Polres Tapteng untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun 10 pelaku adalah berinisian ARS (19) warga Kelurahan Aek Sitio tio, RSL (21) warga Kelurahan Aek Sitio tio, DA (21) Penduduk Sitiotio, MJW (17) Penduduk Kelurahan Aek Sititio, FHS (18) warga Kelurahan Aek Sitiotio, AG (17), Kelurahan Budi Luhur, Pandan, AAM (21) Kelurahan Budi luhur, DHB (17) Kelurahan Budi Luhur, AHC (17) Kelurahan Aek Sitio tio, RT (21) Penduduk Kelurahan Aek Sitio tio (Belum tertangtangkap/DPO)
Barang Bukti, 1 potong celana Jeans Berwarna abu-abu, 1 potong baju sweeter panjang berwarna hitam, 1 potong jilbab hitam, 1 potong Bra/BH berwarna kream, 1 potong celana dalam berwarna kream, 1 potong baju bermotif berwarna, 1 potong celana panjang berarna biru bermotif abu-abu.
Pasal Yang dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak.
“Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun,” pungkasnya. (Putra)






