SIBOLGA NEWS – JAM 14.03 WIB
Terkait pemberitaan mengenai pembebasan tugas karyawan Ari Kurniawan oleh Bintoro, PJ. HRD PT. Elnusa Petrofin Jakarta, yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perusahaan, dibantah oleh PT Elnusa Petrofin (EPN)
“Berapa informasi yang kurang tepat dan perlu kami luruskan, agar tidak terjadi kesalahan informasi. Proses pembebas tugasan dan penanganan perselisihan Ari Kurniawan telah sesuai dengan ketentuan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Putiarsa B Wibowo Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin dalam surat klarifikasinya yang masuk ke email News24jam.com
Dijelaskannya, saat ini proses mediasi perselisihan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan masih terus berjalan.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan dan menjadi dasar alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diketahui dan diakui oleh pihak Ari Kurniawan, sehingga apa yang dilakukan Perusahaan merupakan langkah normatif penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan,” jelasnya menambahkan berdasarkan Informasi terakhir dari pihak Mediator Disnaker bahwa mediasi
selanjutnya dijadwalkan pada pertengahan bulan Oktober dan Perusahaan akan menunggu surat undangan resmi dari Disnaker.
Dia juga mengatakan selama proses berlangsung, hak-hak yang bersangkutan telah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Elnusa Petrofin dalam setiap aktivitasnya selalu menjunjung tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi seluruh perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi integritas setiap kegiatan operasionalnya.
“Perusahaan selalu berkomitmen mengikuti aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” ungkapnya. (Putra)






