DPR Ungkap Ancaman Besar LGBT, Keturunan Negara Bisa Terancam

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jul 2026 14:09 39 news24jam

JAKARTA NEWS – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berbicara ancaman besar terhadap negara bila keberadaan komunitas LGBT di Indonesia semakin masif. Salah satunya bisa menghambat keberlanjutan keturunan.

Selain itu, menurut Marwan kelompok LGBT tidak memiliki payung hukum yang jelas dan bisa menabrak aturan yang ada bila di antara kelompok tersebut melakukan pernikahan sesama jenis.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jelas diatur bahwa perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Pada kesempatan itu, Marwan turut menyinggung undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

“Dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis. Kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Selain itu, Marwan menyampaikan, LGBT merupakan sebuah penyakit yang harus disembuhkan, baik melalui medis maupun psikologis. Karena itu, larangan LGBT dapat diatur melalui UU bila dianggap membahayakan.

Menurut dia, wajar bila ada kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengusulkan pembuatan UU larangan LGBT.

“Saya kira wajar saja karena melihat situasi yang (mereka) semakin punya nyali mempertontonkan perilaku menyimpang. Saya kira di situ. Jadi kalau ancaman ke negara saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan,” kata dia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Ketentuan itu tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian analisis ancaman terhadap pertahanan negara.

Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah menyebut ancaman dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres juga memasukkan penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, peredaran narkoba, hingga pencurian kekayaan alam sebagai ancaman nonmiliter.

Perpres itu juga mencantumkan ancaman lain yang perlu diantisipasi, seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi. Meski demikian, Pigai menegaskan negara tetap wajib menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk kelompok LGBT.

“Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara,” kata Pigai.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA