Soal Bupati Langkat Ditangkap KPK, Bobby Nasution: Rakyat Jadi Korban

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jul 2026 16:41 59 news24jam

MEDAN NEWS – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menyesalkan kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Sebagaimana diketahui Ondim terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumut.

“Ya pertama, disayangkan. Nah, ini kembali ya Langkat menjadi penangkapan oleh KPK pada bupati. Dan ini sangat disayangkan,” ujar Bobby Nasution di Kantor Pemprov Sumut, Medan, Senin (6/7/2026).

Bobby menilai, masyarakat menjadi yang paling dirugikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab, anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru diduga disalahgunakan.

“Nah, tentu yang pertama yang dikorbankan adalah masyarakat yang menjadi korban utama,” tegasnya.

Bobby berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayahnya, maupun daerah lainnya.

Menurut Bobby, seluruh kepala daerah harus menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Karena uangnya yang digunakan ini uang yang digunakan untuk membangun daerah, untuk anak-anak sekolah. Jadi harapan kita, ini tidak terjadi lagi,” kata dia.

Sebelumnya, Ondim terjerat OTT KPK pada Kamis (2/7) pekan lalu. Bupati Langkat itu  diduga menerima suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp800 juta.

Uang ratusan juta rupiah itu diduga diterima Ondimdari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dollar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp 244,7 juta, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.

Tak hanya itu, penyidik menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Ondim selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA