Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah JAKARTA NEWS – Fraksi PDI-P dan Fraksi PAN Komisi III DPR RI meminta agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Desakan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan kasus korupsi batu bara Sabtu (11/7/2026) dikutp dari Kompas.
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI Falah Amru menilai kasus Febrie adalah skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat karena diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Falah dalam rapat.
Falah juga menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus tersebut. Menurut dia, dugaan korupsi tersebut berdampak luas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” ujar dia.
Senada dengan Falah, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menyeret mantan pejabat penegak hukum tersebut. Pasalnya, sejumlah perkara korupsi besar justru dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi sehingga banyak pihak merasa menjadi korban.
“Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan. Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Endang menilai pelaku harus dijatuhi hukuman berat mengingat banyak masyarakat yang telah berharap aparat penegak hukum serius memberantas korupsi.
“Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi,” kata dia. (red)
Tidak ada komentar