Kejaksaan Pastikan Dugaan Pelanggaran Etik Febrie Adriansyah Akan Diproses

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 19:01 25 news24jam

JAKARTA NEWS – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Kejaksaan Agung.

Saat ditanya mengenai penanganan etik terhadap Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Rudi menegaskan proses tersebut akan berjalan sebagaimana penanganan terhadap pegawai lainnya.

“Ya, kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu,” kata Rudi ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi mengatakan, untuk sementara dirinya masih merangkap jabatan sebagai Jamwas dan Plt Jampidsus. Karena itu, apabila belum ada pejabat pengganti, dirinya juga akan menangani proses pengawasan internal, termasuk persoalan etik.

“Ya, antara lain seperti itu, kalau belum ada penggantinya,” ujarnya saat ditanya apakah akan mengurusi proses etik terhadap Febrie.

Meski demikian, Rudi menjelaskan status administratif Febrie masih belum berubah secara resmi karena pengunduran dirinya masih menunggu keputusan presiden (Keppres).

“Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah,” kata Rudi.

Dia menambahkan, Kejagung masih akan mengkaji isi pengunduran diri tersebut untuk memastikan apakah Febrie hanya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Dalam pengundurannya saya akan membaca apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri. Kita kaji lagi nanti,” ujarnya.

Di sisi lain, Rudi menyebut proses pemeriksaan pidana terhadap Febrie juga belum dimulai karena Kejagung masih menunggu pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipidkor Polri.

Menurut dia, berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor.

“Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor,” kata Rudi. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA