Dua Pria Ini Diamankan Diatas Perbukitan Jalan Murai Sibolga

Daerah, Sibolga856 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.30 WIB

Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yakni RS alias A alias M (50) warga Jalan Merpati Kelurahan dan A (26) warga Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Senin (6/4) sekira jam 12.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4) menjelaskan, semula pada hari Senin (6/4) sekira jam 12.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba di Jalan Murai Sibolga.

Menerima info itu, Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus kemudian memerintahkan KBO Narkoba, Iptu P. Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi.

“Kedua tersangka diamankan diatas perbukitan Jalan Murai Kampung Sebelah, Sibolga. Sebelumnya tersangka ada sebanyak 4 orang dan 2 orang melarikan diri (identitas telah dikantongi),” terangnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 bungkus kecil serbuk putih, diduga sabu-sabu terbungkus plastik bening, 1 buah mancis gas terpasang pipa jarum besi, 1 buah alat hisap (bong botol tutup plastik warna pink menempel 2 buah pipet plastik), dan 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu.

“Setelah kedua laki-laki ini dibawa ke Polres Sibolga, urinenya dites dan positif mengandung Amphetamine,” bebernya.

Kepada Polisi, tersangka RS alias A alias M mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu lebih kurang 2 tahun sedangkan tersangka A konsumsi sabu-sabu lebih kurang 6 bulan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *