Kemendag Turunkan Harga Patokan Emas Periode Agustus 2026 Bikin Investor Kaget

waktu baca 2 menit
Minggu, 2 Agu 2026 18:54 21 news24jam

JAKARTA NEWS – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode pertama bulan Agustus 2026.

HPE emas ditetapkan sebesar US$130.921,50 per kilogram atau turun 0,7% dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar US$131.839,51 per kilogram. HR emas juga turun menjadi US$4.072,12 per troy ounce (t oz) dari US$4.100,67 per t oz.

HPE dan HR emas ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan, selama periode pengumpulan data, nilai emas turun sebesar 0,7% Tommy menyebut, penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama Agustus 2026 terjadi karena sejumlah faktor.

“Penurunan HPE dan HR emas terjadi akibat menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Kemudian, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berkala, sehingga investor beralih ke instrumen lain dengan risiko dan keuntungan yang lebih terukur,” jelas Tommy dikutip Minggu (2/8/2026).

Tommy menambahkan, peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional.

Secara keseluruhan, rangkaian faktor tersebut pada akhirnya menyebabkan penurunan HPE dan HR emas periode I Agustus 2026.

HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA