Polres Sibolga Ungkap Kasus Penikaman di Jalan Mesjid

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Agu 2026 18:47 22 news24jam

SIBOLGA NEWS – Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Silaban mengatakan, terkait laporan kasus penikaman di Jalan Mesjid Sibolga, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi rasa dendam di mana korban pernah melaporkan dirinya kepada atasan sehingga pelaku diberhentikan dari pekerjaannya.

“Namun demikian, motif tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan,” kata Rustam dalam keterangan resminya kepada wartawan pada, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim setelah menerima laporan kejadian.

“Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial FL (30) dan berkat kerja keras tim, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di salah satu desa di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (5/8/2026),” katanya.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Sibolga setelah pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya.

Rustam membeberkan, saat kejadian terduga pelaku telah mempersiapkan sebilah pisau sebelum mendatangi korban, Selasa (4/8/2026), di Jalan Mesjid, Kota Sibolga, lalu pelaku mendekati korban dan melakukan penikaman, kemudian melarikan diri usai menjalankan aksinya.

Sementara korban mengalami luka akibat serangan tersebut dan sempat di rawat di RS Metta Medika Sibolga, lalu dirujuk ke Medan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh,” katanya seraya mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak menyelesaikannya dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana. (rizki)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA