Maling HP Diciduk Polisi Dari Dalam Rumahnya

Sibolga923 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 11.45 WIB

SL alias K (30) yang tinggal di Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga diciduk personil Polres Sibolga dari dalam rumahnya. Karena ketahuan mencuri 3 unit HP dari Pos Security Rumah Sakit (RS) yang ada di Jalan Siswomiharjo Sibolga, Senin (18/2)

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/2) menerangkan Syafrijal warga Kelurahan Aek Manis Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Dimana datang ke Pos security RS untuk istrahat dan makan, kemudian bersama dengan teman – temannya main game

“Saksi istrahat dengan menchas HP di pos security, saat terbangun melihat HP miliknya tidak ada lagi dan juga HP temannya juga tidak ada lagi. Saksi dirugikan sekitar Rp 2.500.000, sebelum menerima laporan resmi dari korban Kasat Reskrim memerintahkan unit Opsnal untuk lidik dan olah TKP,” kata Sormin seraya menambahkan telah diamankan seorang laki – laki dari dalam rumah dan dari dalam kamar ditemukan 3 unit HP dan benar HP yang diambil dari pos security instansi kesehatan

Dijelaskannya, tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Pencurian dilakukan tersangka dengan seorang diri, barang yang diambil berupa HP sebanyak 3 unit yang terdiri dari merk Samsung, Vivo dan OPPO.

“Tersangka berjalan dan masuk ke instansi kesehatan dan melihat di pos security ada 3 orang laki – laki dalam keadaan tidur dan tersangka melihat ada 3 unit HP di pos tersebut, sehingga tersangka masuk dan mengambil HP sebanyak 3 unit dan kembali kerumahnya,” ucapnya

Sambungnya, dirumahnya tersangka meletakkan HP yang diambil sebanyak 3 unit didalam kamar. Beberapa jam kemudian kamar tersangka digedor dan kemudian tersangka melihat bahwa pihak yang berwajib, kemudian menyita HP sebanyak 3 unit dan membawa tersangka ke Polres Sibolga. Maksud tersangka mengambil HP adalah untuk memiliki, kasus pencurian yang dilakukan tersangka dalam hal ini Penyidik akan menjadikan sebagai 3 kasus.

“Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar psl 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dgn ancaman hukuman diatas 5 tahun, barang bukti 1 unit HP merk Oppo type A37 warna gold,” pungkasnya. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *