SIBOLGA NEWS – JAM 23.30 WIB
CAP alias J (36) salah seorang warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Minggu (07/4)
Tersangkanya juga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap dari sebuah warung kopi di Jl Murai arah gunung, pada Selasa malam (25/3) sekitar jam 23.40 wib.
Dari tersangka, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa handphone dari atas meja warung tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan kantongan plastik berisi satu unit timbangan digital warna hitam, dua buah mancis gas, dua buah pisau lipat dari sebuah pot bunga.
Kemudian, satu kotak rokok. Didalamnnya ditemukan tiga bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 3,5 gram, dan satu unit handphone merek Samsung.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka menerangkan pernah membeli sabu-sabu dari seseorang sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5 juta. Sehingga dilakukan pengembangan dengan cara diawasi oleh petugas untuk menghubungi seseorang dengan maksud membeli barang haram tersebut,” ucap Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya.
Sambungnya, kemudian persesuaian terjadi, dimana sabu-sabu dijemput di Jalan Lumba – lumba Sibolga dan selanjutnya orang tersebut diamankan. Dan setelah urine tersangka diperiksa, positif mengandung Amphetamine dan Metahampetamine.
“Tersangka yang sudah dikaruniai dua orang anak, pernah dihukum dalam kasus narkoba tahun 2013, dan dihukum selama 5 tahun di Lapas Pematangsiantar,” ujarnya.
Tambahnya, sabu – sabu yang disita tersebut diperoleh tersangka dari (identitas telah dikantongi) di Jalan SM Raja Gg Sihopohopo Sibolga, dan kemudian dipaketi serta dijualkan pada orang lain dan termasuk yang dikonsumsi oleh tersangka.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” terangnya. (nt)






