SIBOLGA NEWS – JAM 10.11 WIB
Satuan Personil Polisi Lamong Praja (Satpol PP) Sibolga, kembali menertibkan spanduk – spanduk yang sudah habis masa aktifnya atau (kadaluarsa) yang ada di beberapa titik, yakni di jalan Ade Irma Suryani Nasution dan di Jalan DR.F.L.Tobing, Kota Sibolga. Rabu (18/7)
Kasat Satpol PP Singkat Sijabat melalui Kepala Operasi Ronal Simorangkir mengatakan dalam operasi ini kita menggelar penertipan spanduk – spanduk yang sudah habis masa aktif nya atau bisa di bilang kadaluarsa.
“Saat ini terus melakukan penertiban serta pembersihan spanduk, Baliho , maupun papan iklan sejumlah Produk dibeberapa ruas jalan di Kota Sibolga,” katanya
Lanjutnya, terkait sejumlah papan reklame, Baliho, Spanduk Iklan sejumlah produk, ternyata masa waktunya telah berakhir.
“Saat ini kita sedang melakukan Penertiban sekaligus pembersihan Baliho, Spanduk, Baliho serta papan reklame dari sejumlah produk yang masih terpasang, sementara masa waktunya sudah habis,” terangnya
Sambungnya, pembersihan reklame lanjutnya dari sejumlah produk yang sudah habis masa waktu berlaku dilakukan disepanjang ruas jalan. Diantaranya, ruas sepanjang jalan Ade Irma suryani Nasution, dan DR. F.L.Tobing dekat lingakaran Kantor PLN Sibolga serta di lanjutkan di tempat – tempat lainnya.
“Selain membersikan yang masa berlakunya sudah habis, kita juga membersihkan pemasanagan ditempat – tempat terlarang atas rekomendasi dari pihak instansi terkait,” jelasnya
Amatan dilapangan, para personil Satpol PP saat menurunkan spanduk yang sudah kadaluarsa dan di bantu dengan mobil Pemadam dari Damkar. (nt)